Fakfak – mengamankan Direktorat Polisi Udara dan Udara (Polairud) kapal Polda Papua Barat berhasil mengamankan pengamanan tiga ikan yang beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di perairan Pulau Batu Putih, Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Penindakan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud pada 5 Juni 2025 lalu.
Menurut rilis pers yang diterima Papua Barat pada Rabu (11/6/2025), ketiga kapal tersebut diduga melakukan penangkapan telur ikan terbang secara ilegal. Aktivitas ilegal ini berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya ikan di wilayah tersebut.
Kapal Tanpa Dokumen Resmi

Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
keamanan “Ketiga kapal ini tidak dapat menunjukkan dokumen persetujuan pelayaran. Kami langsung membawa nahkoda dan anak buah kapal ke Kantor Satpolairud Polres Fakfak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Farial M Ginting, pejabat pengawas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi
Tindak pidana terkait penggunaan kapal tanpa SPB ini dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa nahkoda kapal yang beroperasi tanpa SPB dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Selain itu, Polda Papua Barat juga menekankan pentingnya izin resmi dalam melakukan aktivitas perikanan. “Kami juga mengingatkan pentingnya memiliki surat izin penangkapan ikan. Kegiatan penangkapan ikan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai illegal fishing, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU No. 45 Tahun 2009,” tegas Kompol Farial.
Komitmen Polda Papua Barat Diamankan di Perairan
Polda Papua Barat berharap agar masyarakat dan para pelaku usaha perikanan dapat lebih mematuhi peraturan yang ada dan ikut berpartisipasi dalam menjaga Penegakan hukum yang tegas di sektor perikanan ini akan terus dilakukan demi membatasi pengelolaan sumber daya alam